Rabu, 21 Maret 2012

Berita Singgalang | Padang Panjang


Pesta Pernikahan Banyak Langgar Norma Islam

Tanggal 21 March 2012
PD.PANJANG — Pesta pernikahan yang digelar umat Islam sejak beberapa tahun terakhir, telah banyak yang menyimpang dari norma-norma Islam maupun adat masyarakat Minangkabau.
Penyimpangan itu harus segera diluruskan, supaya umat tidak semakin jauh melanggar norma agama dan adat budayanya.
Itulah salah satu kesimpulan yang diperoleh dalam muzakarah (diskusi) rutin Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang Panjang, Senin (19/3) malam di kantor MUI setempat, Komplek Masjid Zuama Jembatan Besi, Pasar Usang.
Dari muzakarah yang dipimpin Ketua MUI H. Alizar Chan itu berkembang sejumlah hal yang dinilai telah menyimpang dari norma Islam. Diantaranya menyangkut foto pra wedding (jelang pernikahan), pencantuman ayat Alquran pada undangan, shalat yang dilalaikan saat pesta, pakaian pengantin, penggunaan orgen tunggal, serta pesta yang mengganggu ketertiban umum.
Terkait foto pra wedding, muncul dua persoalan yang sempat menjadi diskusi hangat. Pertama, mempelai pria dan wanita foto bersama dengan gaya berpegangan tangan, bergandengan, berpelukan dan gaya lainnya yang dilakukan sebelum keduanya melaksanakan akad nikah. Kedua, mereka berfoto secara terpisah, lalu foto mereka diedit sedemikian rupa untuk dipajang pada undangan.
Untuk kategori pertama, semua peserta diskusi sepakat bahwa tradisi baru pada masyarakat modern itu melanggar norma Islam. Sebab, foto-foto yang semacam itu haram dilakukan sebelum akad nikah. Kalaupun tetap akan digelar foto pra wedding, maka pengammbilan foto harus setelah akad nikah.
“Mereka belum menjalani akad nikah, masak mereka sudah berfoto dengan cara berpelukan, bergandengan dan gaya lainnya. Kepada segenap umat Islam kita ingatkan, jangan latah meniru budaya orang lain yang justru bertentangan dengan norma Islam,” kata Alizar.
Mengenai pencantuman ayat Alquran pada undangan, peserta diskusi menilai hal itu juga keliru karena ayat Alquran adalah firman Allah yang disucikan. Dengan mencantumkan pada undangan, maka kesuciannya dikhawatirkan akan ternoda, karena undangan biasanya diletakan asal-asalan saja, bahkan bisa seenaknya dibuang ke dalam tong sampah.
Peserta diskusi juga menyoroti tentang kebiasaan pengantin yang melalaikan shalat saat pesta, memakai pakaian yang tidak Islami, menyediakan hiburan orgen tunggal dengan musik dan syair serta pakaian penyanyinya yang jauh dari nilai-nilai Islami. Hal lainnya yang juga keliru adalah memasang pelamiman hingga ke jalan umum, sehingga menganggu masyarakat lainnya.
“Semua persoalan dan pendapat yang berkembang dalam muzakarah ini akan kita rumuskan, untuk kemudian didakwahkan kepada umat dan disampaikan kepada pihak-pihak terkait. Kita ingin pesta pernikahan yang diadakan umat Islam di Padang Panjang ini khususnya tidak lagi melanggar norma Islam, supaya pernikahan itu melahirkan keluarga yang islami pula,” ujar Alizar. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar