Selasa, 04 Oktober 2016

IRMAN GUSMAN DAN KASUS SUAP




Oleh: Zulfadli Aminuddin

Akhir-akhir ini kita dikejutkan oleh berita kasus suap yang menimpa Ketua DPD RI Irman Gusman yang ditangkap oleh KPK dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) di rumah dinasnya. Bukan bermaksud membela, saya sejak semula tidak percaya bahwa Irman Gusman benar diduga menerima suap yang katanya berkaitan dengan Impor Gula sebagaimana pernyataan yang disampaikan KPK.

Hal ini sangat beralasan karena ada indikasi kejanggalan dan keanehan dalam penegakan hukum yang diperankan khususnya oleh KPK. Kita sangat setuju bahwa korupsi memang harus diberantas sampai ke akar-akarnya, dan koruptor yang terbukti bersalah dihukum seberat-beratnya. Tapi sekali lagi katakanlah ada persoalan krusial pada proses penegakan hukumnya. Sebab bukan rahasia lagi beberapa kasus sebelumnya justru menunjukkan KPK hanya bernyali kepada kasus-kasus korupsi skala kecil padahal kasus korupsi yang miliaran bahkan triliunan rupiah terkesan mengendap begitu saja. Bahkan KPK terkesan kikuk apabila kasus korupsi membayangi keterlibatan penguasa, inilah yang selalu ditutup-tutupi selama ini.

Apalagi barang bukti suap hanya sebanyak Rp.100 juta, sehingga mengundang banyak tanda tanya yang spekulatif. Kok hanya seratus juta, dan beritanya di blow up secara besar-besaran di media massa. Apakah ada alasan politis dalam kasus ini?, apakah sengaja dibuat suatu jebakan?, katanya dulu KPK mengatakan bahwa seratus juta itu tidak dapat disebut korupsi tapi yang korupsi itu diatas satu milyar?. Disamping itu apakah tidak mungkin peristiwa ini sengaja diskenario untuk membunuh karakter seseorang tokoh yang sedang naik daun dan sedang menjabat sebagai Ketua DPD RI. Sederet pertanyaan itu kiranya tidak perlu jawaban karena saya yakin semua sudah maklum.

Namun dari semua itu yang paling menyesakkan dada dan tidak adanya ketidakadilan adalah upaya pembunuhan karakter seorang Irman Gusman, padahal dalam hukum walau bagaimanapun keadaan seseorang itu ditangkap harus dianggap sebagai ”Diduga” atau ”Terduga”, jangan senantiasa kita serta merta men cap, menuduh dia seorang koruptor dan kalimat sejenisnya, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bahkan banyak yang ikut-ikutan latah dengan memblow up di media-media sosial seolah-olah Irman Gusman seorang yang pasti bersalah, bejat, korup dan bla bla bla... Apakah mereka tidak sadar apabila kasus semacam ini menimpa kerabat dan keluarga dekat mereka, pasti mereka diam seribu bahasa.

Saya tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan kerabat dengan Pak Irman Gusman dan tidak punya kepentingan apapun dengan kasus ini, kalau sama-sama orang minang memang ia, tapi rasanya nurani saya terusik atas perlakuan yang ditimpakan kepadanya. Bagaimana apabila kasus ini dialami oleh saudara kandung kita misalnya, apa jadinya bila kita mengabaikan ”asas praduga tidak bersalah”. Tapi melihat rekam jejak, kredibilitas dan ketokohannya selama ini kok saya justru tidak yakin Irman Gusman menerima suap sebagaimana berita OTT tersebut. Sebodoh itukah selaku Ketua Lembaga Tinggi Negara mempertaruhkan jabatan dalam kasus yang nominalnya untuk ukuran nasional sangat kecil itu?. Apalagi mempengaruhi kebijakan Bulog dalam hal impor gula?

Sekarang yang harus dipahami adalah bahwa zaman sekarang serba terbalik, penuh dengan fitnah, kebohongan dan rekayasa. Harus hati-hati menyikapi suatu berita atau peristiwa. Bisa saja yang baik dianggap jahat dan yang jahat justru dianggap baik, yang benar dianggap salah dan yang salah dianggap benar. Dan yang perlu digarisbawahi adalah tidak perlu percaya sepenuhnya kepada penegakan hukum. Hukum dalam teksnya baik tapi dalam pelaksanaannya belum tentu baik. Sebab hukum di negara kita bukanlah panglima, tetapi dia masih tunduk kepada politik busuk dan kekuasaan yang semena-mena. Kiranya Rechstaat entah kemana hilang lenyapnya.

Dan satu lagi yang sudah sangat parah bobroknya adalah hukum tegas dan keras kepada yang lemah tetapi lembek dan loyo kepada yang kuat ekonominya, apalagi yang kuat itu sedang berkuasa atau dekat dengan yang berkuasa. Hukum bisa dibeli?, ah sudahlah. Saluang sajalah yang menyampaikan. Nauzubillah min zaalik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar