Minggu, 25 Maret 2012

Mahasiswa STAIN Demo Kajati Tuntut Kajari Bukittinggi Dimutasi



Padang Ekspres • Jumat, 23/03/2012 14:20 WIB • (di) • 122 klik

Padang, Padek—Ratusan mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Syech M Djamil Djambek Bukittinggi kembali menggelar aksi unjuk rasa. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Alumni Beraksi (Formasi) Pencari Keadilan untuk Ketua STAIN, Ismail Novel itu, mengelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sumbar, kemarin (22/3).

Aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak pukul 13.00 sampai 14.00 itu, menuding terjadi kriminalisasi pendidikan, yang mengakibatkan ketua STAIN Syech M Djamil Djambek Bukittinggi, Ismail Novel dijebloskan ke penjara.

Pantauan Padang Ekspres, sebelum menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati, ratusan mahasiswa awalnya berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Padang, sekitar pukul 11.00.

Namun, hal itu gagal dilakukan, karena targetnya adalah Kajati Sumbar, Muhammad Hamid.
Kemudian sekitar pukul 12.45, ratusan mahasiswa bergerak menuju kantor Kejati dengan bus Yanti Group. Mahasiswa menuntut dua poin tuntutan (lihat grafis, red). “Mereka selalu arogan dan tidak sopan. Seperti meminta laporan terkait kasus yang melibatkan ketua kami,” kata Ketua Formasi Pencari Keadilan untuk Ismail Novel, Mawardi.

Selama aksi unjuk rasa berlangsung, beberapa orang perwakilan dari STAIN Syech M Djamil Djambek Bukittinggi, melakukan audiensi tertutup dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Witono dan beberapa pejabat lainnya di Kejati Sumbar.

Dalam aksi tersebut, ratusan mahasiswa juga mengancam akan mengusir paksa Kajari Bukittinggi dan tiga jaksa penuntut umum (JPU) jika Kajati tidak segera memutasinya. Saat itu, Aspidsus Kejati Sumbar, Witono berjanji menindaklanjuti dua tuntutan mahasiswa STAIN itu.

Sekadar diketahui, terseretnya Ketua STAIN Syech M, Jamil Jembek Bukittinggi Ismail Novel dalam kasus dugaan korupsi, berawal dari pembukaan program studi (prodi) baru yang anggarannya berasal dari DIPA STAIN Syech M Djamil Djambek Bukittinggi, sementara prodi tersebut belum mengantongi izin. (di)
[ Red/Redaksi_ILS ]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar